Minggu, 28 Juli 2013

Pesantren Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pesantren telah lama menjadi lembaga yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta mencerdaskan bangsa. Banyaknya jumlah pesantren di Indonesia, serta besarnya jumlah Santri pada tiap pesantren menjadikan lembaga ini layak diperhitungkan dalam kaitannya dengan pembangunan bangsa di bidang pendidikan dan moral.
Perbaikan-perbaikan yang secara terus menerus dilakukan terhadap pesantren, baik dari segi manajemen, akademik (kurikulum) maupun fasilitas, menjadikan pesantren keluar dari kesan tradisional dan kolot yang selama ini disandangnya. Beberapa pesantren bahkan telah menjadi model dari lembaga pendidikan yang leading.
Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang unik. Tidak saja karena keberadaannya yang sudah sangat lama, tetapi juga karena kultur, metode, dan jaringan yang diterapkan oleh lembaga agama tersebut. Karena keunikannya itu, C. Geertz menyebutnya sebagai subkultur masyarakat Indonesia (khususnya Jawa). Pada zaman penjajahan, pesantren menjadi basis perjuangan kaum nasionalis-pribumi. Banyak perlawanan terhadap kaum kolonial yang berbasis pada dunia pesantren.
Pesantren sebagai tempat pendidikan agama memiliki basis sosial yang jelas, karena keberadaannya menyatu dengan masyarakat. Pada umumnya, pesantren hidup dari, oleh, dan untuk masyarakat. Visi ini menuntut adanya peran dan fungsi pondok pesantren yang sejalan dengan situasi dan kondisi masyarakat, bangsa, dan negara yang terus berkembang. Sementara itu, sebagai suatu komunitas, pesantren dapat berperan menjadi penggerak bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat pesantren merupakan kekuatan sosial yang jumlahnya cukup besar. Secara umum, akumulasi tata nilai dan kehidupan spiritual Islam di pondok pesantren pada dasarnya adalah lembaga tafaqquh fid din yang mengemban untuk meneruskan risalah Nabi Muhammad saw sekaligus melestarikan ajaran Islam.
Sebagai lembaga, pesantren dimaksudkan untuk mempertahankan nilai-niali keislaman dengan titik berat pada pendidikan. Pesantren juga berusaha untuk mendidik para santri yang belajar pada pesantren tersebut yang diharapkan dapat menjadi orang-orang yang mendalam pengetahuan keislamannya. Kemudian, mereka dapat mengajarkannya kepada masyarakat, di mana para santri kembali setelah selesai menamatkan pelajarannya di pesantren.
Dunia pesantren sarat dengan aneka pesona, keunikan, kekhasan dan karakteristik tersendiri yang tidak dimiliki oleh institusi lainnya. Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam pertama dan khas pribumi yang ada di Indonesia pada saat itu. Tapi, sejak kapan mulai munculnya pesantren, belum ada pendapat yang pasti dan kesepakatan tentang hal tersebut. Belum diketahui secara persis pada tahun berapa pesantren pertama kali muncul sebagai pusat-pusat pendidikan-agama di Indonesia. Pesantren yang paling lama di Indonesia namanya Tegalsari di Jawa Timur. Tegalsari didirikan pada ahkir abad ke-18, walaupun sebetulnya pesantren di Indonesia mulai muncul banyak pada akhir abad ke-19.
Namun, jika melihat beberapa hasil studi yang dilakukan beberapa sarjana, seperti Dhofier (1870), Martin (1740), dan ilmuwan lainnya, ada indikasi bahwa munculnya pesantren tersebut diperkirakan sekitar abad ke-19. Akan tetapi, terlepas dari persoalan tersebut yang jelas signifikansi pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam tidak dapat diabaikan dari kehidupan masyarakat muslim pada masa itu.
Kiprah pesantren dalam berbagai hal sangat amat dirasakan oleh masyarakat. Salah satu yang menjadi contoh utama adalah, selain pembentukan dan terbentuknya kader-kader ulama dan pengembangan keilmuan Islam, juga merupakan gerakan-gerakan protes terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda. Di mana gerakan protes tersebut selalu dimotori dari dan oleh para penghuni pesantren. Setidaknya dapat disebutkanya misalnya; pemberontakan petani di Cilegon-Banten 1888, (Sartono Kartodirjo; 1984) Jihad Aceh 1873, gerakan yang dimotori oleh H. Ahmad Ripangi Kalisalak 1786-1875) dan yang lainnya merupakan fakta yang tidak dapat dibantah bahwa pesantren mempunyai peran yang cukup besar dalam perjalanan sejarah Islam di Indonesia. (Steenbrink; 1984)
Apabila kita cermati, di Indonesia terdapat sekira 12.000 pesantren yang tersebar di seluruh nusantara dengan berbeda bentuk dan modelnya. Bahkan, dihuni tidak kurang dari tiga juta santri. Pendidikan Islam sekarang di Indonesia kini begitu luas. Sehingga, beranekaragam dan bagaimanapun aliran Islam yang dianut oleh seseorang, pasti ada pesantren atau sekolah Islam yang sesuai.
Karena itu, menurut Tholkhah, pesantren seharusnya mampu menghidupkan fungsi-fungsi sebagai berikut, 1) pesantren sebagai lembaga pendidikan yang melakukan transfer ilmu-ilmu agama (tafaqquh fi al-din) dan nilai-nilai Islam (Islamic vaues); 2) pesantren sebagai lembaga keagamaan yang melakukan kontrol sosial; dan 3) pesantren sebagai lembaga keagamaan yang melakukan rekayasa sosial (social engineering) atau perkembangan masyarakat (community development). Semua itu, menurutnya hanya bisa dilakukan jika pesantren mampu melakukan proses perawatan tradisi-tradisi yang baik dan sekaligus mengadaptasi perkembangan keilmuan baru yang lebih baik, sehingga mampu memainkan peranan sebagai agent of change.
Pesantren dan Tuntutan Perubahan Zaman
Ketika menginjak abad ke-20, yang sering disebut sebagai jaman modernisme dan nasionalisme, peranan pesantren mulai mengalami pergeseran secara signifikan. Sebagian pengamat mengatakan bahwa semakin mundurnya peran pesantren di masyarakat disebabkan adanya dan begitu besarnya faktor politik Hindia Belanda. (Aqib Suminto; 1985). Sehingga, fungsi dan peran pesantren menjadi bergeser dari sebelumnya. Tapi, penjelasan di atas kiranya cukup untuk menyatakan bahwa pra abad ke-20 atau sebelum datangnya modernisme dan nasionalisme, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang tak tergantikan oleh lembaga pendidikan manapun. Dan, hal itu sampai sekarang masih tetap dipertahankan.
Yang menarik di sini adalah bahwa pendidikan pesantren di Indonesia pada saat itu sama sekali belum testandardisasi secara kurikulum dan tidak terorganisir sebagai satu jaringan pesantren Indonesia yang sistemik. Ini berarti bahwa setiap pesantren mempunyai kemandirian sendiri untuk menerapkan kurikulum dan mata pelajaran yang sesuai dengan aliran agama Islam yang mereka ikuti. Sehingga, ada pesantren yang menerapkan kurikulum Depdiknas (Departemen Pendidikan Nasional) dengan menerapkan juga kurikulum agama. Kemudian, ada pesantren yang hanya ingin memfokuskan pada kurikulum ilmu agama Islam saja. Yang berarti bahwa tingkat keanekaragaman model pesantren di Indonesia tidak terbatasi.
Setelah kemerdekaan negara Indonesia, terutama sejak transisi ke Orde Baru dan ketika pertumbuhan ekonomi betul-betul naik tajam, pendidikan pesantren menjadi semakin terstruktur dan kurikulum pesantren menjadi lebih tetap. Misalnya, selain kurikulum agama, sekarang ini kebanyakan pesantren juga menawarkan mata pelajaran umum. Bahkan, banyak pesantren sekarang melaksanakan kurikulum Depdiknas dengan menggunakan sebuah rasio yang ditetapkannya, yaitu 70 persen mata pelajaran umum dan 30 persen mata pelajaran agama. Sekolah-sekolah Islam yang melaksanakan kurikulum Depdiknas ini kebanyakan di Madrasah.
Seiring dengan keinginan dan niatan yang luhur dalam membina dan mengembangkan masyarakat, dengan kemandiriannya, pesantren secara terus-menerus melakukan upaya pengembangan dan penguatan diri. Walaupun terlihat berjalan secara lamban, kemandirian yang didukung keyakinan yang kuat, ternyata pesantren mampu mengembangkan kelembagaan dan eksistensi dirinya secara berkelanjutan.
Mengutip Sayid Agil Siraj (2007), ada tiga hal yang belum dikuatkan dalam pesantren. Pertama, tamaddun yaitu memajukan pesantren. Banyak pesantren yang dikelola secara sederhana. Manajemen dan administrasinya masih bersifat kekeluargaan dan semuanya ditangani oleh kiainya. Dalam hal ini, pesantren perlu berbenah diri.
Kedua, tsaqafah, yaitu bagaimana memberikan pencerahan kepada umat Islam agar kreatif-produktif, dengan tidak melupakan orisinalitas ajaran Islam. Salah satu contoh para santri masih setia dengan tradisi kepesantrenannya. Tetapi, mereka juga harus akrab dengan komputer dan berbagai ilmu pengetahuan serta sains modern lainnya.
Ketiga, hadharah, yaitu membangun budaya. Dalam hal ini, bagaimana budaya kita dapat diwarnai oleh jiwa dan tradisi Islam. Di sini, pesantren diharap mampu mengembangkan dan mempengaruhi tradisi yang bersemangat Islam di tengah hembusan dan pengaruh dahsyat globalisasi yang berupaya menyeragamkan budaya melalui produk-produk teknologi.
Namun demikian, pesantren akan tetap eksis sebagai lembaga pendidikan Islam yang mempunyai visi mencetak manusia-manusia unggul. Prinsip pesantren adalah al muhafadzah 'ala al qadim al shalih, wa al akhdzu bi al jadid al ashlah, yaitu tetap memegang tradisi yang positif, dan mengimbangi dengan mengambil hal-hal baru yang positif. Persoalan-persoalan yang berpautan dengan civic values akan bisa dibenahi melalui prinsip-prinsip yang dipegang pesantren selama ini dan tentunya dengan perombakan yang efektif, berdaya guna, serta mampu memberikan kesejajaran sebagai umat manusia (al musawah bain al nas).
Sebagai sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial keagamaan, pengembangan pesantren harus terus didorong. Karena pengembangan pesantren tidak terlepas dari adanya kendala yang harus dihadapinya. Apalagi belakangan ini, dunia secara dinamis telah menunjukkan perkembangan dan perubahan secara cepat, yang tentunya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat berpengaruh terhadap dunia pesantren.
Terdapat beberapa hal yang tengah dihadapi pesantren dalam melakukan pengembangannya, yaitu:
Pertama, image pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan yang tradisional, tidak modern, informal, dan bahkan teropinikan sebagai lembaga yang melahirkan terorisme, telah mempengaruhi pola pikir masyarakat untuk meninggalkan dunia pesantren. Hal tersebut merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab sesegera mungkin oleh dunia pesantren dewasa ini.
Kedua, sarana dan prasarana penunjang yang terlihat masih kurang memadai. Bukan saja dari segi infrastruktur bangunan yang harus segera di benahi, melainkan terdapat pula yang masih kekurangan ruangan pondok (asrama) sebagai tempat menetapnya santri. Selama ini, kehidupan pondok pesantren yang penuh kesederhanaan dan kebersahajaannya tampak masih memerlukan tingkat penyadaran dalam melaksanakan pola hidup yang bersih dan sehat yang didorong oleh penataan dan penyediaan sarana dan prasarana yang layak dan memadai.
Ketiga, sumber daya manusia. Sekalipun sumber daya manusia dalam bidang keagamaan tidak dapat diragukan lagi, tetapi dalam rangka meningkatkan eksistensi dan peranan pondok pesantren dalam bidang kehidupan sosial masyarakat, diperlukan perhatian yang serius. Penyediaan dan peningkatan sumber daya manusia dalam bidang manajemen kelembagaan, serta bidang-bidang yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat, mesti menjadi pertimbangan pesantren.
Keempat, aksesibilitas dan networking. Peningkatan akses dan networking merupakan salah satu kebutuhan untuk pengembangan pesantren. Penguasaan akses dan networking dunia pesantren masih terlihat lemah, terutama sekali pesantren-pesantren yang berada di daerah pelosok dan kecil. Ketimpangan antar pesantren besar dan pesantren kecil begitu terlihat dengan jelas.
Kelima, manajemen kelembagaan. Manajemen merupakan unsur penting dalam pengelolaan pesantren. Pada saat ini masih terlihat bahwa pondok pesantren dikelola secara tradisional apalagi dalam penguasaan informasi dan teknologi yang masih belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dalam proses pendokumentasian (data base) santri dan alumni pondok pesantren yang masih kurang terstruktur.
Keenam, kemandirian ekonomi kelembagaan. Kebutuhan keuangan selalu menjadi kendala dalam melakukan aktivitas pesantren, baik yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan pesantren maupun dalam proses aktivitas keseharian pesantren. Tidak sedikit proses pembangunan pesantren berjalan dalam waktu lama yang hanya menunggu sumbangan atau donasi dari pihak luar, bahkan harus melakukan penggalangan dana di pinggir jalan.
Ketujuh, kurikulum yang berorientasi life skills santri dan masyarakat. Pesantren masih berkonsentrasi pada peningkatan wawasan dan pengalaman keagamaan santri dan masyarakat. Apabila melihat tantangan kedepan yang semakin berat, peningkatan kapasitas santri dan masyarakat tidak hanya cukup dalam bidang keagamaan semata, tetapi harus ditunjang oleh kemampuan yang bersifat keahlian. (Saifuddin Amir, 2006)
Format Pesantren Masa Depan
Berangkat dari kenyataan, jelas pesantren di masa yang akan datang dituntut berbenah, menata diri dalam mengahadapi persaingan bisnis pendidikan seperti yang telah dilakukan oleh Muhammadiyah dan lainnya. Tapi perubahan dan pembenahan yang dimaksud hanya sebatas menejemen dan bukan coraknya apalagi berganti baju dari salafiyah ke mu'asyir (moderen), karena hal itu hanya akan menghancurkan nilai-nilai positif Pesantren seperti yang terjadi sekarang ini, lulusannya ora iso ngaji.
Maka, idealnya pesantren ke depan harus bisa mengimbangi tuntutan zaman dengan mempertahankan tradisi dan nilai-nilai kesalafannya. Pertahankan pendidikan formal Pesantren khususnya kitab kuning dari Ibtidaiyah sampai Aliyah sebagai KBM wajib santri dan mengimbanginya dengan pengajian tambahan, kegiatan extra seperti kursus computer, bahasa inggris, skill lainnya dan program paket A, B dan C untuk mendapatkan Ijazah formalnya. Atau dengan menjalin kerjasama dengan sekolah lain untuk mengikuti persamaan. Jika hal ini terjadi, akan lahirlah ustad-ustad, ulama dan fuqoha yang mumpuni.
Sekarang ini, ada dua fenomena menarik dalam dunia pendidikan di Indonesia yakni munculnya sekolah-sekolah terpadu (mulai tingkat dasar hingga menengah); dan penyelenggaraan sekolah bermutu yang sering disebut dengan boarding school. Nama lain dari istilah boarding school adalah sekolah berasrama. Para murid mengikuti pendidikan reguler dari pagi hingga siang di sekolah, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan agama atau pendidikan nilai-nilai khusus di malam hari. Selama 24 jam anak didik berada di bawah didikan dan pengawasan para guru pembimbing.
Di lingkungan sekolah ini mereka dipacu untuk menguasai ilmu dan teknologi secara intensif. Selama di lingkungan asrama mereka ditempa untuk menerapkan ajaran agama atau nilai-nilai khusus tadi, tak lupa mengekspresikan rasa seni dan ketrampilan hidup di hari libur. Hari-hari mereka adalah hari-hari berinteraksi dengan teman sebaya dan para guru. Rutinitas kegiatan dari pagi hari hingga malam sampai ketemu pagi lagi, mereka menghadapi makhluk hidup yang sama, orang yang sama, lingkungan yang sama, dinamika dan romantika yang seperti itu pula. Dalam khazanah pendidikan kita, sekolah berasrama adalah model pendidikan yang cukup tua.
Secara tradisional jejaknya dapat kita selami dalam dinamika kehidupan pesantren, pendidikan gereja, bahkan di bangsal-bangsal tentara. Pendidikan berasrama telah banyak melahirkan tokoh besar dan mengukir sejarah kehidupan umat manusia. Kehadiran boarding school adalah suatu keniscayaan zaman kini. Keberadaannya adalah suatu konsekwensi logis dari perubahan lingkungan sosial dan keadaan ekonomi serta cara pandang religiusitas masyarakat. Pertama, lingkungan sosial kita kini telah banyak berubah terutama di kota-kota besar. Sebagian besar penduduk tidak lagi tinggal dalam suasana masyarakat yang homogen, kebiasaan lama bertempat tinggal dengan keluarga besar satu klan atau marga telah lama bergeser kearah masyarakat yang heterogen, majemuk, dan plural. Hal ini berimbas pada pola perilaku masyarakat yang berbeda karena berada dalam pengaruh nilai-nilai yang berbeda pula.
Oleh karena itu sebagian besar masyarakat yang terdidik dengan baik menganggap bahwa lingkungan sosial seperti itu sudah tidak lagi kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan intelektual dan moralitas anak. Kedua, keadaan ekonomi masyarakat yang semakin membaik mendorong pemenuhan kebutuhan di atas kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Bagi kalangan mengengah-atas yang baru muncul akibat tingkat pendidikan mereka yang cukup tinggi sehingga mendapatkan posisi-posisi yang baik dalam lapangan pekerjaan berimplikasi pada tingginya penghasilan mereka.
Hal ini mendorong niat dan tekad untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak melebihi pendidikan yang telah diterima orang tuanya. Ketiga, cara pandang religiusitas. Masyarakat telah, sedang, dan akan terus berubah. Kecenderungan terbaru masyarakat perkotaan sedang bergerak kearah yang semakin religius. Indikatornya adalah semakin diminati dan semaraknya kajian dan berbagai kegiatan keagamaan. Modernitas membawa implikasi negatif dengan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan ruhani dan jasmani. Untuk itu masyarakat tidak ingin hal yang sama akan menimpa anak-anak mereka. Intinya, ada keinginan untuk melahirkan generasi yang lebih agamis atau memiliki nilai-nilai hidup yang baik mendorong orang tua mencarikan sistem pendidikan alternatif.
Dari ketiga faktor di atas, sistem pendidikan boarding school seolah menemukan pasarnya. Dari segi sosial, sistem boarding school mengisolasi anak didik dari lingkungan sosial yang heterogen yang cenderung buruk. Di lingkungan sekolah dan asrama dikonstruksi suatu lingkungan sosial yang relatif homogen yakni teman sebaya dan para guru pembimbing. Homogen dalam tujuan yakni menuntut ilmu sebagai sarana mengejar cita-cita.
Dari segi ekonomi, boarding school memberikan layanan yang paripurna sehingga menuntut biaya yang cukup tinggi. Oleh karena itu anak didik akan benar-benar terlayani dengan baik melalui berbagai layanan dan fasilitas. Terakhir dari segi semangat religiusitas, boarding school menjanjikan pendidikan yang seimbang antara kebutuhan jasmani dan ruhani, intelektual dan spiritual. Diharapkan akan lahir peserta didik yang tangguh secara keduniaan dengan ilmu dan teknologi, serta siap secara iman dan amal soleh.
Nampaknya, konsep boarding school menjadi alternatif pilihan sebagai model pengembangan pesantren yang akan datang. Pemerintah diharapkan semakin serius dalam mendukung dan mengembangkan konsep pendidikan seperti ini. Sehingga, pesantren menjadi lembaga pendidikan yang maju dan bersaing dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berbasis pada nilai-nilai spiritual yang handal.
Pesantren dalam Kebijakan Sisdiknas
Sudah tidak diragukan lagi bahwa pesantren memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan. Apalagi dilihat secara historis, pesantren memiliki pengalaman yang luar biasa dalam membina dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, pesantren mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Pembangunan manusia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau masyarakat semata-mata, tetapi menjadi tanggung jawab semua komponen, termasuk dunia pesantren. Pesantren yang telah memiliki nilai historis dalam membina dan mengembangkan masyarakat, kualitasnya harus terus didorong dan dikembangkan. Proses pembangunan manusia yang dilakukan pesantren tidak bisa dipisahkan dari proses pembangunan manusia yang tengah diupayakan pemerintah.
Proses pengembangan dunia pesantren yang selain menjadi tanggung jawab internal pesantren, juga harus didukung oleh perhatian yang serius dari proses pembangunan pemerintah. Meningkatkan dan mengembangkan peran serta pesantren dalam proses pembangunan merupakan langkah strategis dalam membangun masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Terlebih, dalam kondisi yang tengah mengalami krisis (degradasi) moral. Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral, harus menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit moral bangsa. Sehingga, pembangunan tidak menjadi hampa melainkan lebih bernilai dan bermakna.
Pesantren pada umumnya bersifat mandiri, tidak tergantung kepada pemerintah atau kekuasaan yang ada. Karena sifat mandirinya itu, pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam. Karena itu, pesantren tidak mudah disusupi oleh ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pendidikan pondok pesantren yang merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional memiliki 3 unsur utama yaitu: 1) Kyai sebagai pendidik sekaligus pemilik pondok dan para santri; 2) Kurikulum pondok pesantren; dan 3) Sarana peribadatan dan pendidikan, seperti masjid, rumah kyai, dan pondok, serta sebagian madrasah dan bengkel-bengkel kerja keterampilan. Kegiatannya terangkum dalam "Tri Dharma Pondok pesantren" yaitu: 1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT; 2) Pengembangan keilmuan yang bermanfaat; dan 3) Pengabdian kepada agama, masyarakat, dan negara.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan pesantren sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Namun, kenyataan ini belum disadari oleh mayoritas masyarakat muslim. Karena kelahiran Undang-undang ini masih amat belia dan belum sebanding dengan usia perkembangan pesantren di Indonesia. Keistimewaan pesantren dalam sistem pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang Sisdiknas sebagai berikut:
Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di pesantren. Pesantren sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Ketentuan dalam BAB III tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa: (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. (4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. (6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Semua prinsip penyelenggaraan pendidikan tersebut sampai saat ini masih berlaku dan dijalankan di pesantren. Karena itu, pesantren sebetulnya telah mengimplementasikan ketentuan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Sistem pendidikan nasional.
Tidak hanya itu, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang didirikan atas peran serta masyarakat, telah mendapatkan legitimasi dalam Undang-undang Sisdiknas. Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Masyarakat pada Pasal 8 menegaskan bahwa Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Sedangkan dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan ini berarti menjamin eksistendi dan keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan diakomodir dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dipertegas lagi oleh Pasal 15 tentang jenis pendidikan yang menyatakan bahwa Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Pesantren adalah salah satu jenis pendidikan yang concern di bidang keagamaan.
Secara khusus, ketentuan tentang pendidikan keagamaan ini dijelaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Sisdiknas yang menegaskan: (1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.
Labih jauh lagi, saat ini pesantren tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendidikan keagamaan semata. Namun, dalam perkembangannya ternyata banyak juga pesantren yang berfungsi sebagai sarana pendidikan nonformal, dimana para santrinya dibimbing dan dididik untuk memiliki skill dan keterampilan atau kecakapan hidup sesuai dengan bakat para santrinya. Ketentuan mengenai lembaga pendidikan nonformal ini termuat dalam Pasal 26 yang menegaskan: (1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. (2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. (3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. (4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. (5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Keberadaan pesantren sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pendidikan juga mendapat penguatan dari UU Sisdiknas. Pasal 54 menjelaskan: (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Bahkan, pesantren yang merupakan Pendidikan Berbasis Masyarakat diakui keberadaannya dan dijamin pendanaannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Pasal 55 menegaskan: (1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. (2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. (3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Demikianlah, ternyata posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memilki tempat dan posisi yang istimewa. Karena itu, sudah sepantasnya jika kalangan pesantren terus berupaya melakukan berbagai perbaikan dan meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan di pesantren. Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 - 2009 dengan tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu: 1) meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, 2) meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan; dan 3) meningkatnya tata kepemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan publik. Maka, dunia pesantren harus bisa merespon dan berpartisipasi aktif dalam mencapai kebijakan di bidang pendidikan tersebut. Pesantren tidak perlu merasa minder, kerdil, kolot atau terbelakang. Karena posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sejarah Perkembangan Pondok Pesantren di Jawa

Akar historis-kultural pesantren tidak terlepas dari perkembangan Islam di Indonesia yang bercorak sufistik dan mistik. Jika dilihat dalam konteks yang lebih besar lagi, aliran sufisme dan mistik yang melembaga dalam tarekat-tarekat di Jawa ini juga merupakan  salah satu faktor yang turut mendorong proses Islamisasi secara umum. Dalam pergumulannya, pesantren menyerap banyak budaya Jawa pedesaan yang cenderung statis dan sinkretis. Oleh karena itu, di samping karena basis pesantren adalah masyarakat pinggiran yang berada di desa-desa, pesantren sering disebut sebagai masyarakat atau Islam tradisional. Pesantren memiliki kekhasan tersendiri jika dibanding dengan lembaga pendidikan lainnya. Akar budaya yang kuat menyebabkan pesantren menjadi sebuah entitas yang begitu erat dengan masyarakat dalam menanamkan misinya. Bahkan pesantren menjelma menjadi sebuah sub-kultur yang bersifat idiosyncretic, yang tidak dapat terpisah dari masyarakatnya.
Pesantren sudah mulai muncul pada masa pertumbuhan Islam di Jawa. Hal ini dapat dilihat dari munculnya pesantren Ampel Denta Surabaya yang didirikan oleh Sunan Ampel atau Raden Rahmat. Selanjutnya muncul pesantren yang didirikan oleh Sunan Giri, yang pesantrennya terkenal sampai ke daerah Maluku. Orang-orang dari daerah itu, terutama Hitu, berguru kepada Sunan Giri.
            Memasuki era kolonial, pondok pesantren adalah satu-satunya lembaga pendidikan rakyat pribumi. Pada dasawarsa terakhir abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikan kolonial, namun hanya diperuntukkan bagi sekelompok kecil masyarakat, terutama kalangan ningrat. Letaknya yang kebanyakan berada di wilayah pinggiran serta doktrin jihad yang kuat untuk melawan penjajah, menjadikan pondok pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan rakyat tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintah kolonial.
            Ketika Indonesia memasuki era kemerdekaan, kebanyakan pondok pesantren masih berada di wilayah pinggiran.  Pada tanggal 22 Desember 1945 Badan Pekerja-Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) mengamanatkan agar pendidikan di langgar-langgar (pesantren) dan madrasah terus berjalan dan dipercepat. Meskipun demikian, sistem pendidikan pondok pesantren tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional. Seiring dengan program pembangunan di Indonesia, dengan watak kemandiriannya, pondok pesantren mengalami perkembangan yang pesat. Pondok pesantren tidak hanya menjelma sebagai lembaga pendidikan rakyat tetapi juga sebagai agen perubahan dan pembangunan masyarakat.
            Sejak masa Orde Baru bermunculan banyak organisasi yang orientasi kegiatannya berfokus pada bidang sosial dan keagamaan, seperti bidang pendidikan. Pendirian lembaga pendidikan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manusia terhadap ilmu pengetahuan. Berbagai peran potensial yang dimainkan oleh pesantren menjadikan pesantren memiliki tingkat integritas yang tinggi dengan masyarakat di sekitarnya sekaligus menjadi rujukan moral (reference of morality) bagi kehidupan masyarakat umum.
            Sebagai salah satu kota wali di wilayah Jawa, Kudus memiliki Sunan Kudus dan Sunan Muria sebagai local model yang sangat berpengaruh di kawasan pantai utara (Pantura) Jawa Tengah. Bahkan kebesaran dua wali tersebut memberikan justifikasi Kudus sebagai “kota santri”, dengan salah satu indikasinya adalah banyak pesantren dengan berbagai macam variannya. Dengan demikian, Kudus sebagai kota kecil yang memiliki 86 pesantren produktif dapat menjadi media untuk mencapai tujuan pembangunan daerah melalui mobilisasi sumber daya lokal (santri dan masyarakat). Produktivitas pesantren dapat dilihat secara manajerial, kurikulum, kepemimpinan, alih generasi, rekruitmen guru dan santri, serta proses pendidikan dan pembelajaran.
            Pesantren dengan berbagai macam spesifikasi, visi, misi, dan orientasinya, menjadi varian menarik, terutama dalam memajukan pendidikan Islam di Kudus. Pemetaan warisan tradisi Kudus Kulon dan Kudus Wetan memberikan corak, seperti tradisi dan nuansa keilmuan yang semakin menarik bagi masyarakat di luar Kudus. Ketertarikan tersebut berpangkal pada wilayah dan kantong-kantong santri yang tidak lagi didominasi oleh komunitas Menara, akan tetapi komunitas dan kantong-kantong lain yang potensial, seperti Jekulo, Undaan, Gebog dan daerah-daerah pinggiran lainnya.
            Selain sebagai wadah pendidikan yang memiliki peranan penting dalam masyarakat, hadirnya seorang pemimpin pesantren akan sangat mempengaruhi perkembangan sebuah pesantren. Seorang  kiai yang dipercaya memiliki keunggulan secara moral maupun religius sangat penting peranannya dalam masyarakat. Keberadaan kiai dan pesantren merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kiai muncul dari pesantren dan pesantren berkembang dari kiai. Dengan demikian, pesantren beserta kiai-kiai berperanan penting dalam proses pendidikan masyarakat. Sebagian kiai di Kudus tidak memiliki pesantren dan bahkan tidak memiliki santri tetap, sehingga tidak selalu terikat secara ketat dengan kegiatan-kegiatan pesantren. Namun demikian, di sisi lain juga banyak kiai yang memiliki pesantren, walaupun mereka tidak secara full timer (mukimin) menangani pesantren.
Pada umumnya kebesaran seorang kiai sangat berhubungan dengan kebesaran pesantren yang diasuhnya. Semakin besar pesantren yang dimiliki seorang kiai,  semakin besar ke-kiai-annya, namun tidak demikian yang terjadi di Kudus. Kondisi pesantren di Kudus tidak sebesar pesantren-pesantren di Jawa Timur. Jumlah pesantren di Kudus sampai saat ini mencapai puluhan pesantren, namun yang terbesar ada tiga, yakni Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an (PTYQ), Pondok Pesantren Darul Falah Jekulo dan Pondok Pesantren al-Muayyad Kudus. Pesantren yang pertama memiliki lebih kurang 900 santri dengan fokus pembelajaran menghafal al-Qur’an dan pesantren ke dua memiliki lebih kurang 600 santri dengan pembelajaran ilmu-ilmu syariah dan dalail al-khairot, dan pesantren ke tiga memiliki santri sekitar 600 orang. Pesantren-pesantren yang lain memiliki santri lebih kurang 100 orang.
            Salah satu pondok pesantren besar di Kabupaten Kudus adalah pondok pesantren Darul Falah. Pesantren salaf yang terkenal dengan Thariqah Dalail al-Khairat ini berlokasi di  Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus. Wilayah Kecamatan Jekulo termasuk dalam wilayah “Kudus Wetan”. Pondok pesantren yang didirikan oleh KH Ahmad Basyir pada tahun 1970 ini memegang teguh ajaran Dalail al-Khairat dengan ciri khas puasa bertahun-tahun. Pondok pesantren Darul Falah memiliki motto “Njiret Weteng, Nyengkal Mata” yang memiliki makna ''Masa muda bersusah payah, maka pada saat tua akan menemukan kesuksesan. Sengsara itu berati berani lapar, berani bangun tengah malam, dalam artian untuk belajar.'' Motto kalimat ini bersumber dari petuah Sunan Kalijogo dalam salah satu Kitab Jawa yang menyerukan para santrinya untuk berperilaku prihatin dan bersahaja (tidak mementingkan kenikmatan lahiriah). Ajaran tersebut menjadi salah satu dasar dari ajaran Dalail al-Khairat yang dikembangkan di pesantren Darul Falah. Dalail al-Khairat adalah salah satu ijazah dengan ciri khas puasa bertahun-tahun, yang di kalangan masyarakat awam dikenal dengan sebutan puasa dalail. Ijazah Dalail al-Khairat ini pula yang menjadi ciri khas Pesantren Darul Falah.
Santri-santri yang belajar di Pesantren Darul Falah ini berasal dari berbagai daerah, yaitu: Kudus, Jepara, Demak, Kendal, Cirebon, Jakarta, Tangerang, Banten, dan sejumlah kota di Sumatera. Di pesantren ini dipersiapkan asrama atau pondok yang digunakan oleh para santri untuk tinggal selama mereka belajar. Santri-santri yang belajar di pesantren Darul Falah terdiri atas santri putra dan santri putri.
Pesantren Darul Falah menerapkan metode pembelajaran perpaduan antara sistem tradisional dan sistem modern. Penggunaan sistem tradisional, berlangsung pada proses pengkajian kitab salaf dengan cara bandongan dan sorogan. Metode modern diadopsi dengan adanya pengelompokan santri sesuai dengan tingkat kemampuannya.
Dengan lahirnya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pondok pesantren memasuki babak baru dalam dunia pendidikan di negeri ini. Pondok pesantren telah masuk dalam bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. Dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Kemudian dalam pasal 30 ayat 4 dijelaskan bahwa pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis. Dengan adanya ketentuan ini, secara formal pesantren adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang berhak mendapatkan perhatian serius sebagaimana sub-sistem pendidikan yang lain.
Undang-Undang ini memiliki dampak yang positif bagi perkembangan pendidikan di Pesantren. Fenomena ini dapat dilhat juga pada perkembangan pendidikan di Pesantren Darul Falah. Karena metode pembelajaran yang diterapkan sangat sistematis, Pada tahun 2003 pesantren Darul Falah dipercaya sebagai pengelola program wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Kudus. Dengan program ini, para santri yang telah menempuh pendidikan selama 9 tahun di pesantren ini diakui setara dengan menempuh pendidikan 9 tahun program pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Hal ini memiliki efek positif bagi para santri. Program pendidikan dasar (dikdas) ini menjadikan para santri yang lulus ujian mengantongi dua dokumen kelulusan yang setara dengan ijazah MI/SD atau MTs/SMP masing-masing Surat Tanda Lulus (STL) dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag). Dengan dokumen itu, para santri salaf bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi atau memasuki pasaran kerja.
Dalam perkembangannya pada tahun 2004 untuk memudahkan pengelolaan, kepengurusan pondok pesantren dipecah menjadi empat, yakni Darul Falah I, II, III, dan IV. Darul Falah I dan II diperuntukan bagi santri putra, sedangkan Darul Falah III dan IV untuk santri putri. Kegiatan belajar para santri terdiri atas kegiatan harian, mingguan, dan selapanan atau bulanan. Kegiatan harian meliputi program tahfidh Alquran untuk santri putri, jamaah shalat, tadarus, kajian kitab sekolah pagi, musyawarah wajib, musyafahah Alquran, takhashshush An-Nasyri dan diakhiri qiyam al-lail.

Dynamics Boarding School

In a historical perspective education institutions which mainly based in rural areas have experienced a long history that has been around since the 18th century. boarding premises over the course of time gradually grow and advance in line with the development process and the dynamics of society. This shows that there are efforts that made pesantren For mendinamisir self in line with the demands and changes in society.Dynamics of Islamic schools in Indonesia that an elderly relative is evident in such things as:

    
Increase the quantity to the number of pesantren. Recorded at Ministry of Religious Affairs in 1977 that there are 4195 schools with 677 384 the number of students. The number of schools with 938 397 to 5661 students in 1981 and then increased to 15,900 the number of students boarding with 59 million people in 1985.
    
For boarding capabilities have always lived amongst the people who are experiencing a variety of changes. Pesantren able to mobilize resources both manpower and funds as well as to act as a bulwark against the various cultures that have a negative impact. This fact also shows that schools are educational institutions that have the power to survive. And schools are also able to mendinamisir themselves in the midst of change in society. Sociologically, this suggests that schools still have a real function that takes the public. (Khozin2006: 149)While the development of quantitative and ability to survive amid the changes do not automatically show the ability of schools to compete in a fight For learners. Like Dhofir said (1992) that the domination of education boarding schools in the world began to decline dramatically after 1950. One of the factors courts adl occupation "modern" began to open for Indonesian citizens who received training in the public schools. However, after the proclamation of independence LBH government gives attention to the national education system as building public schools from primary level to higher education.Recent developments suggest that there are some schools that keep running forward all the traditions inherited from generation to generation without any changes and improvised which means except just survive. But there are also schools that try to find their own way with the hope of getting a good result in that LBH short cut. Such pesantren boarding adl develop curricula based on the premise that the needs of students and the surrounding community.So whatever the motives of the conversation about the dynamics pesantren admittedly have a big impact with examples of increasingly demanded that no advanced technology was outdated pesantrenpun For always offset from each of the issues related with education and in the education system itself is starting from the Koran to assess. IBHS is a concrete proof in itself that the boarding school experience development and growth. Because schools would have no static during each of the elements of these schools can address and respond well what the actual. (Masud et al 2002:72-73).

Jumat, 26 Juli 2013

Tujuan Dan Fungsi Pondok Pesantren

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan swasta yang didirikan oleh seorang Kyai sebagai figure sentral yang berdaulat menetapkan tujuan pendidikan pondoknya.

Tujuan pendidikan pesantren menurut Mastuhu adalah menciptakan kepribadian muslim yaitu kepribadian yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan, berakhlak mulia bermanfaat bagi masyarakat atau berhikmat kepada masyarakat dengan jalan menjadi kawula atau menjadi abdi masyarakat mampu berdiri sendiri, bebas dan teguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakkan Islam dan kejayaan umat Islam di tengah-tengah masyarakat dan mencintai ilmu dalam rangka mengembangkan kepribadian Indonesia. Idealnya pengembangankepribadian yang ingin di tuju ialah kepribadian mukhsin, bukan sekedar muslim. 

Sedangkan menurut M.Arifin bahwa tujuan didirikannnya pendidikan pesantren pada dasarnya terbagi pada dua yaitu
a. Tujuan Khusus
Yaitu mempersiapkan para santri untuk menjadi orang ‘alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh Kyai yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat.
b. Tujuan Umum
Yakni membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi mubaligh Islam dalam masyarakat sekitar dan melalui ilmu dan amalnya.

Sistem Pendidikan Pondok Pesantren
Dalam keputusan Musyawarah/Lokakarya intensifikasi Pengembangan Pondok Pesantren yang di selenggarakan pada tanggal 2 s/d 6 Mei 1978 di Jakarta tentang pondok pengertian pesantren diberikan batasan sebagai berikut: Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang minimal terdiri dari tiga unsur.
a. Kyai / Syekh/ Ustadz yang mendidik serta mengajar
b. Santri dengan asramanya, dan
c. Masjid.

Kegiatannya mencakup Tri Dharma Pondok Pesantren;
1. Keimana dan ketaqawaan terhadap Allah SWT
2. Pengembangan keilmuan yang bermanfaat, dan
3. Pengabdian terhadap agama, masyarakat dan negara.
Dalam keadaan aslinya pondok pesantren memiliki sistem pendidikan dan pengajaran non klasikal, yang dikenal dengan nama (bandungan, sorogan, dan wetonan). Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ini berbeda antara satu pondok pesantren dengan pondok pesantren lainnya, dalam arti tidak ada keseragaman sistem dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajarannya .
Dalam kenyataannya penyelenggaraan sistem pendidikan dan pengajaran di pondok pesantren dewasa ini dapat di golongkan kepada tiga bentuk:
1. Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam yang pada umumnya pendidikan dan pengajaran tersebut diberikan dengan cara non klasikal (sistem bandongan dan sorogan) dimana seorang kyai mengajar santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahas Arab oleh ulama-ulama besar sejak abad pertengahan, sedang para satri biasanya tinggal dalam pondok/asrama dalam pesantren tersebut.
2. Pesantren adalah lembaga pendidikan dan pengajaran agam Isalam yang pada dasarnya dengan pondok pesantren tersebut diatas tetapi para santrinaya tidak disediakan pondokan dikaompleks pesantren, namun tinggal tersebar diseluruh penjuru desa sekeliling pesantren tersebut (santri kalong), dimana cara metode pendidikan dan pengajaran agama Islam diberikan dengan sistem weton yaitu para santri dating berduyun-duyun pada waktu-waktu tertentu.
3. Pondok pesantren dewasa ini adalah merupakan lembaga gabungan antara sistem pondok dan pesantren yang memberikan pendidikan dan pengajaran agama Islam dengan sistem bandongan, sorogan, ataupun wetonan dengan para santri disediakan pondokan ataupun merupakan santri kalong yang dalam istilah pendidikan pondok modern memenuhi criteria pendidikan non formal serta menyelenggarakan juga pendidikan formal berbentuk madrasah dan bahkan sekolah umum dalam berbagai bentuk tingkatan dan aneka kejuruan menurut kebutuhan masing-masing
Dilihat dari bentuk pendidikan dan pengajaran dipondok pesantren diatas, di dalam kenyataannya sebagian pondok tetap mempertahankan pada bentuk pendidikan semula, sebagian lagi mengalami perubahan hal ini disebabkan olaeh tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat serta akibat kemajuan dan perkembangan pendidikan di tanah air.

Pondok Pesantren Modern

Istilah pondok pesantren modern pertama kali diperkenalkan oleh Pondok Modern Gontor. Istilah Modern dalam istilah Gontor berkonotasi pada nilai-nilai komodernan yang positif seperti disiplin, rapi, tepat waktu, kerja keras. Termasuk nilai modern yang bersifat fisikal yang tergambar dalam cara berpakaian santri Gontor dengan simbol dasi, jas, dan rambut pendek ala militer.

DEFINISI PESANTREN MODERN

Definisi dan arti dari Pondok Pesantren Ponpes Pontren Modern (kholaf, ashriyah), yang merupakan kebalikan dari Pondok Pesantren Salaf (salafiyah, tradisional)
Oleh Litbang Ponpes Al-Khoirot Malang

Pondok pesantren Modern memiliki konotasi yang bermacam-macam. Tidak ada definisi dan kriteria pasti tentang ponpes seperti apa yang memenuhi atau patut disebut dengan pesantren 'modern'. 


CIRI KHAS PESANTREN MODERN

Namun demikian, beberapa unsur yang menjadi ciri khas pondok pesantren modern adalah sebagai berikut:

1. Penekanan pada bahasa Arab percakapan
2. Memakai buku-buku literatur bahasa Arab kontemporer (bukan klasik/kitab kuning)
3. Memiliki sekolah formal di bawah kurikulum Diknas dan/atau Kemenag dari SD/MI MTS/SMP MA/SMA maupun sekolah tinggi.
4. Tidak lagi memakai sistem pengajian tradisional seperti soroganwetonan, dan bandongan.

Kriteria-kriteria di atas belum tentu terpenuhi semua pada sebuah pesantren yang mengklaim modern.Pondok Modern Gontor, inventor dari istilah pondok modern, umpamanya, yang ciri modern-nya terletak pada penggunaan bahasa Arab kontemporer (percakapan) secara aktif dan cara berpakaian yang meniru Barat. Tapi, tidak memiliki sekolah formal yang kurikulumnya diakui pemerintah.

Pesantren modern, dengan demikian, adalah kebalikan dari Pesantren Salaf.


PELOPOR PONDOK PESANTREN MODERN

Pelopor dari pesantren modern adalah Pondok Modern Gontor. Pondok inilah yang secara sistematis dan bertahap memperkenalkan suatu sistem baru bagi dunia pesantren sehingga dengan reformasi sistem ini maka pesantren tidak hanya disukai oleh kalangan masyarakat pedesaan tapi juga mulai menarik masyarakat urban/perkotaan untuk menyekolahkan dan mengirimkan anaknya untuk dididik di pesantren. 

Sistem yang diberlakukan pesantren modern membuat masyarakat yang selama ini agak sinis menjadi bangga dengan pesantren. Karena komodernan yang ditonjolkan tidak hanya sekedar jargon dan simbol-simbol belaka, tapi juga mencakup implementasi dari nilai-nilai modern yang hakiki dan islami.


Namun sistem pondok modern bukan tanpa kritik. Salah satu kritik yang didengungkan adalah lemahnya santri modern pada penguasaan kitab kuning klasik (kutub at-turats). Dan terlalu terfokus pada penguasaan bahasa Arab modern dan "ringan". 

Berangkat dari kritikan ini, maka banyak pesantren yang tidak langsung meniru bulat-bulat sistem ini tetapi mengombinasikannya dengan sistem salaf dan sistem pendidikan lain yang sebelumnya hanya di luar pesantren seperti pendidikan formal, dan lain-lain. 


PESANTREN KOMBINASI SALAF MODERN

Tidak semua pesantren meniru 100% sistem modern yang dipakai Gontor. Banyak dari pesantren yang masih mempertahankan sistem pesantren salaf. Sebagian mengambil jalan tengah dengan mengombinasikan dua sistem yang berbeda yaitu sistem salaf dan modern sekaligus.

Salah satu contohnya adalah Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang yang merupakan kombinasi salaf dan modern. Ia memiliki ciri khas yang ada di pesantren salaf seperti pengajian kitab kuning/klasik (kutub atturats) dengan sistem sorogan dan wetonan, ada madrasah diniyah, tahfidzul Qur'an, dan pada waktu yang sama memiliki sekolah formal dan mengajarkan bahasa Arab kontemporer.

Pesantren seperti Al-Khoirot Malang beranggapan bahwa sistem kombinasi antara sistem modern, salaf dan pendidikan formal adalah sistem terbaik saat ini untuk diimplementasikan di pesantren.

Pondok Pesantren Salaf

Pondok Pesantren Salaf, salafi atau salafiyah adalah tipe pondok pesantren tradisional di Indonesia. Kebalikan dari pesantren salaf adalah ponpes modern (kholaf, ashriyah). Istilah salaf di sini tidak ada hubungannya dengan gerakan pembaruan Islam garis keras Wahabi yang kerap disebut dengan gerakanWahabi salafi.

DEFINISI PESANTREN SALAF

Kata salaf berarti dari bahasa Arab سلف secara literal bermakna yang dulu atau yang sudah lewat. Dalam kitab Al Mu'jam al Wasith terdapat sejumlah makna yang berbeda namun yang senada dengan pengertian ini adalah

سَلَفَ :
سَلَفَ سَلَفَ ُ سُلُوفًا ، وسَلَفًا : تقدَّم وسبق .
فهو سالف . والجمع : سُلاَّفٌ ، وسَلَفٌ .
وهي سالفة . والجمع : سَوالفُ .
و سَلَفَ مضى وانقضى .
و سَلَفَ السائرَ سَلْفًا : تقدُّمه وسبقَه .

Dalam pengertian istilah pesantren di Indonesia, salaf berkonotasi pada sebuah pesantren tradisional yang menganut sistem pendidikan kuno yaitu sistem wetonan, bandongan dan sorogan. 

Pengertian ini kemudian berkembang seiring dengan dinamika dari pesantren salaf itu sendiri. Saat ini pesantren salaf bermakna sebuah pesantren yang murni mengajarkan ilmu agama baik dengan sistem tradisional maupun sistem klasikal (jenjang kelas) yang umum disebut dengan madrasah diniyah atau menganut kedua sistem itu. Pesantren salaf dengan santri yang cukup banyak biasanya menganut kedua sistem sorogan/wetonan dan klasikal sekaligus.

Dalam perkembangan berikutnya, sebuah pesantren disebut salaf selagi terdapat sistem pendidikan di atas (tradisional dan klasikal) walaupun dikombinasikan dengan pendidikan formal (MI, MTS, MA, dst) yang mengikuti kurikulum Kemdikbud atau Kemenag. Seperti Pondok Pesantre Al-Khoirot.


CIRI KHAS PESANTREN SALAF

Ciri Khas Pondok Pesantren Salaf

Beberapa ciri khas dari pesantren salaf adalah, pertama, adanya penekanan pada penguasaan kitab klasik atau kitab kuning (kutub atturats - كتب التراث ) yang sering disebut dengan kitab gundul.

Kedua, masih diberlakukannya sistem pengajian sorogan, dan wetonan, bandongan dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) santri.

Ketiga, saat ini walaupun pesantren salaf memperkenalkan sistem jenjang kelas--disebut juga dengan sistem klasikal--namun materi pelajaran tetap berfokus pada kitab-kitab kuning alias kitab klasik.

Keempat, secara umum hubungan emosional kyai-santri di pesantren salaf jauh lebih dekat dibanding pesantren modern. Hal ini karena kiai menjadi figur sentral: sebagai edukator karakter, pembimbing rohani dan pengajar ilmu agama.

Kelima, materi pelajaran umum seperti matematika atau ilmu sosial tidak atau sangat sedikit diajarkan di pondok salaf. 

Keenam, pondok salaf yang murni tidak memiliki lembaga pendidikan formal SD/MI MTS/SMP SMA/MAapalagi perguruan tinggi yang kurikulumnya berada di bawah pemerintah via Kemdiknas/Diknas atau Kemenag/Depag. Kalau ada sekolah dengan jenjang MI, MTS dan MA biasanya memakai kurikulum sendiri. Sekolah semacam ini disebut dengan madrasah diniyah atau madin.

Ketujuh, pondok pesantren salaf umumnya dipimpin oleh kiai yang secara kultural berafiliasi ke organisasi NU (Nahdlatul Ulama) walaupun tidak otomatis ada keterikatan secara organisasi. Yang pasti tidak seide dengan kalangan Muhammadiyah atau Wahabi.

Kedelapan, biaya pendidikan di pesantren salaf relatif murah. Dan jauh lebih murah dibanding pesantren modern. Tidak ada sistem daftar ulang. Dan tidak ada sistem seleksi. Semua santri yang ingin masuk ke pesantren salaf umumnya langsung diterima. Ini berbeda dengan pesantren modern.

Kesembilan, akhlak yang santun. Pesantren salaf menekankan pada perilaku yang sopan dan santun terutama dalam berinteraksi dengan guru, orang tua dan masyarakat dan antara sesama santri.

Di antara pesantren salaf terkenal yang tetap mempertahankan sistem salaf dan masih memiliki banyak santri (tiga ribu lebih) adalah Pondok Pesantren Sidogiri PasuruanPondok Pesantren Langitan Tuban,Pondok Pesantren Lirboyo Kediri semuanya berada di Jawa Timur.


JENIS PONDOK PESANTREN SALAF

Setidaknya ada tiga jenis pesantren salaf di Indonesia:

Pertama, pesantren yang menekankan pada ilmu-ilmu agama dalam literatur bahasa Arab klasik seperti disebut di atas.

Kedua, pesantren tahfidz al-quran yaitu pesantren yang menekankan program hafalan Al-Quran 30 juz walaupun juga mengajarkan ilmu-ilmu agama sebagaimana layaknya pesantren salaf yang lain namun dengan intensitas yang lebih rendah.

Ketiga, pesantren kanuragan. Yaitu pesantren yang menekankan pada pendidikan kesaktian dan kanuragan di samping pendidikan agama. Pesantren tipe ini tidak banyak, namun masih tetap ada. Salah satu ciri khas santri dari pesantren salaf jenis ini adalah para santrinya biasanya memelihara rambut yang panjang (gondrong) walaupun memakai songkok. Alumni dari pesantren jenis ini biasanya orangnya memiliki kemampuan untuk mengobati penyakit secara ghaib, memiliki kesaktian bela diri ghaib (tenaga dalam dan jarak jauh), dan kemampuan spiritual lain. Di pesantren tipe inipun dipelajari juga ilmu agama walaupun tidak intensif.

Keempat, pesantren tarekat (toriqot, tarikat) yaitu pesantren yang menekankan pada keilmuan dan praktik tarekat. Baik tarekat yang muktabaroh atau bukan. Ilmu agama juga dipelajari.

Kelima, pesantren kombinasi. Yaitu pesantren yang mengombinasikan berbagai macam sistem yang ada di pesantren salaf atau modern. Seperti Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang yang di dalamnya terdapat program kitab kuning, tahfidzul Qur'an, pendidikan formal, bahasa Arab intensif, soft-skill dalam bidang-bidang seperti komputer, informatika, tata busana, tata boga, dan jurnalisme.